News / Lain-lain
29 April 2020

KESIAPSIAGAAN KLINIK PRATAMA PANTI BAHAGIA REMBANG DALAM MENANGAGI DALAM MENGHADAPI COVID-19

Seperti kita ketahui pada awal tahun 2020, COVID-19 menjadi masalah kesehatan dunia. Kasus ini diawali dengan informasi dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada tgl 31 Desember 2019 yang menyebutkan adanya kasus kluster pneumonia dengan asal yang tidak jelas di kota Wuhan, Provinsi Hubei, China. Kasus ini terus berkembang hingga akhirnya diketahui penyebab kluster pneumonia adalah novel coronavirus. Kasus ini berkembang hingga adanya laporan kematian dan terjadi impor virus di luar China.

Pada tgl 30 Januari 2020, WHO menetapkan COVID-19 sebagai Public Health Emergency of Internatioanal Concern (PHEIC)/ kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (KKMMD). Pada tgl 12 Peb 2020, WHO resmi menetapkan penyakit novel coronavirus pada manusia ini dengan sebutan Coronavirus Disease (COVID-19)

Sebagai bagian dari upaya kesiapsiagaan dalam menghadapi hal tersebut maka Kementrian Kesehatan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang menyusun pedoman kesiapsiagaan dalam menghadapi COVID-19 dengan membuat Standar Operasional Prosedur yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua fasilitas kesehatan di Rembang.

Adapun tindak lanjut program kegiatan pencegahan COVID-19 di Klinik Pratama Panti Bahagia Rembang dengan :

  1. Mempersiapkan APD (alat pelindung diri) berupa face shield, masker , baju pelindung, handscoen, handsanitizer sekali pakai sebelum pemeriksaan pasien.
  2. Menjaga jarak dalam pemeriksaan pasien dimulai dari screening awal pendaftaran sampai pasien pulang dgn jarak kurang lebih 1 meter.
  3. Pasien yang dicurigai adanya gangguan pernapasan, demam, sesak dan riwayat dari luar kota langsung dirujuk ke Puskesmas dan Rumah Sakit.
  4. Menyiapkan tempat mencuci tangan dan handsanitizer untuk digunakan oleh semua pasien yang akan berobat dan yang telah selesai berobat.
  5. Semua pasien wajib memakai masker saat memasuki ruang pemeriksaan.
  6. Fasilitas primer dibatasi dalam pemeriksaan pasien dgn jumlah pasien tidak lebih dari 10 pasien per hari sehingga jam pelayanan di klinik diperpendek.
  7. Tim COVID-19 Dinas Kesehatan Kota Rembang selalu melakukan follow up dan melacak melalui jejarang dan menginformasikan ke setiap fasilitas kesehatan tentang perkembangan COVID-19 di area rembang untuk antisipasi dan pencegahan dini dari COVID-19.

 

by. Sr. M. Laurensa SND

 

 

SHARE THIS ON: