KESIAPSIAGAAN KLINIK PRATAMA PANTI BAHAGIA REMBANG DALAM MENANGAGI DALAM MENGHADAPI COVID-19
Seperti kita ketahui pada awal tahun 2020, COVID-19 menjadi masalah kesehatan dunia. Kasus ini diawali dengan informasi dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) pada tgl 31 Desember 2019 yang menyebutkan adanya kasus kluster pneumonia dengan asal yang tidak jelas di kota Wuhan, Provinsi Hubei, China. Kasus ini terus berkembang hingga akhirnya diketahui penyebab kluster pneumonia adalah novel coronavirus. Kasus ini berkembang hingga adanya laporan kematian dan terjadi impor virus di luar China.
Pada tgl 30 Januari 2020, WHO menetapkan COVID-19 sebagai Public Health Emergency of Internatioanal Concern (PHEIC)/ kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (KKMMD). Pada tgl 12 Peb 2020, WHO resmi menetapkan penyakit novel coronavirus pada manusia ini dengan sebutan Coronavirus Disease (COVID-19)
Sebagai bagian dari upaya kesiapsiagaan dalam menghadapi hal tersebut maka Kementrian Kesehatan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Rembang menyusun pedoman kesiapsiagaan dalam menghadapi COVID-19 dengan membuat Standar Operasional Prosedur yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua fasilitas kesehatan di Rembang.
Adapun tindak lanjut program kegiatan pencegahan COVID-19 di Klinik Pratama Panti Bahagia Rembang dengan :
by. Sr. M. Laurensa SND